Cantrang Tetap Digunakan, Kasihan Anak Cucu Kita

Dia menceritakan perbedaan antara kapal pukat harimau dengan kapal cantrang. Dia menjelaskan kapal penangkap ikan dengan sistem pukat harimau sudah dilarang pada 1980 silam.
Ternyata kemudian sistem pukat harimau itu dimodifikasi. ’’Antara lain modifikasi (pukat harimau, red) menghasilkan cantrang,’’ jelasnya.
Pukat harimau dalam kerjanya ditarik dengan kapal yang berjalan. Sedangkan cantrang aturan sebenarnya adalah kapalnya berhenti kemudian jaringnya ditarik dengan tangan.
Tetapi pada perkembangannya cantrang dimodifikasi dengan ditarik menggukan kapal yang berjalan.
Suradi berharap sistem menangkap ikan dengan cantrang benar-benar distop pada 2019 nanti. ’’Kasihan anak cucu kita,’’ tuturnya.
Dia menyebutkan habisnya ikan akibat cantrang sama dengan habisnya hutan akibat penebangan liar. Hanya saja habisnya ikan tidak tampak karena ada di dalam laut. (jun/tau/wan)
Menangkap ikan dengan menggunakan cantrang, anak-anak ikan yang sedang bermain pun tertangkap.Yang baru lahir juga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- Homestay Kampung Nelayan Sarang Tiung Diresmikan, Ini Keunggulannya
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Nelayan & Masyarakat di Bali Diminta Waspada Gelombang Setinggi 3 Meter
- Dukung Kesejahteraan Nelayan, Kitabisa, Aruna, dan Yayasan Ini Lakukan Kolaborasi