Cap Kaki Tiga Dinilai Tak Serius Hadirkan Saksi Ahli
Rabu, 01 Mei 2013 – 21:14 WIB
"Namun, pada kenyataannya pihak tergugat kembali tidak mampu menghadirkan saksi ahli," kata Vian, begitu pengacara muda ini akrab disapa.
Baca Juga:
Vian mengaku telah berusaha menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan alasan yang patut dan mengingat banyaknya waktu yang diberikan kepada tergugat. Namun, majelis hakim tampaknya memiliki pertimbangan sendiri. Ia pun bersama tim pada dasarnya tidak pernah keberatan atas pengajuan ahli tergugat. Tapi di persidangan sendiri pada Kamis lalu, majelis hakim juga telah menginformasikan bahwa jangka waktu perkara ini telah habis dan mendapatkan perpanjangan dari MA.
"Kami sangat menyayangkan. Waktu yang diberikan majelis hakim banyak yang terbuang percuma karena selama ini tergugat terlihat kurang serius dan terkesan mengulur waktu untuk menghadirkan ahli. Kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, kuasa hukum Wen Ken Drug (Tergugat) adalah dari kantor hukum ASP (Amir Syamsudin & Partners) yang dimiliki oleh Amir Syamsuddin yang notabene saat ini masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, yang juga membawahi Direktorat Jenderal HKI.
JAKARTA - Persidangan gugatan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dan variannya antara Warga Negara Inggris, Russel Vince dengan pihak Wen Ken Drug terus
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan