Cap Kaki Tiga Dinilai Tak Serius Hadirkan Saksi Ahli
Rabu, 01 Mei 2013 – 21:14 WIB

Cap Kaki Tiga Dinilai Tak Serius Hadirkan Saksi Ahli
"Namun, pada kenyataannya pihak tergugat kembali tidak mampu menghadirkan saksi ahli," kata Vian, begitu pengacara muda ini akrab disapa.
Baca Juga:
Vian mengaku telah berusaha menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan alasan yang patut dan mengingat banyaknya waktu yang diberikan kepada tergugat. Namun, majelis hakim tampaknya memiliki pertimbangan sendiri. Ia pun bersama tim pada dasarnya tidak pernah keberatan atas pengajuan ahli tergugat. Tapi di persidangan sendiri pada Kamis lalu, majelis hakim juga telah menginformasikan bahwa jangka waktu perkara ini telah habis dan mendapatkan perpanjangan dari MA.
"Kami sangat menyayangkan. Waktu yang diberikan majelis hakim banyak yang terbuang percuma karena selama ini tergugat terlihat kurang serius dan terkesan mengulur waktu untuk menghadirkan ahli. Kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, kuasa hukum Wen Ken Drug (Tergugat) adalah dari kantor hukum ASP (Amir Syamsudin & Partners) yang dimiliki oleh Amir Syamsuddin yang notabene saat ini masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, yang juga membawahi Direktorat Jenderal HKI.
JAKARTA - Persidangan gugatan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dan variannya antara Warga Negara Inggris, Russel Vince dengan pihak Wen Ken Drug terus
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit