Cap Kaki Tiga Ladeni Gugatan WN Inggris

Cap Kaki Tiga Ladeni Gugatan WN Inggris
Cap Kaki Tiga Ladeni Gugatan WN Inggris
JAKARTA - Wen Ken Drug Pte Ltd sebagai pemegang sertifikat merek dan logo Cap Kaki Tiga menanggapi gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, yang mempersoalkan merek dagang itu mirip dengan simbol negara Isle of Man, sebuah negeri di Selat Irlandia yang menjadi bagian Britania Raya. Pihak Wen Ken Drug menilai penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.

Pada persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (21/1), Yosef Badeoda yang menjadi kuasa hukum Wen Ken Drug selaku pihak tergugat, meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus menolak gugatan Russel. Sebab, pihak Inggris tidak pernah mempersoalkan merek Cap Kaki Tiga.

"Sangat aneh jika seorang warga negara Inggris mewakili kepentingan negara Isle of Man. Isle of Man adalah negara koloni yang kepentingan luar negerinya diwakili Inggris. Jadi Apabila hendak mengajukan gugatan, seharusnya yang melakukan adalah negara Inggris atau memiliki surat kuasa dari pemerintah Inggris," kata Yosef.

Ia justru menuding gugatan itu tak murni persoalan hukum. "Ini adalah masalah persaingan bisnis," kata Yosef saat ditemui usai persidangan.

JAKARTA - Wen Ken Drug Pte Ltd sebagai pemegang sertifikat merek dan logo Cap Kaki Tiga menanggapi gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News