Cap Kaki Tiga Ladeni Gugatan WN Inggris

Cap Kaki Tiga Ladeni Gugatan WN Inggris
Cap Kaki Tiga Ladeni Gugatan WN Inggris
Seperti diketahui, Russel Vince mengajukan gugatan pembatalan 49 serifikat merek milik Wen Ken Drug Pte Ltd karena simbol kaki tiga menyerupai lambang negara Isle of Man. Russel minta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar membatalkan  sertifikat merek "Cap Kaki Tiga" atas nama Wen Ken Drug .

"Tergugat yang secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek cap kaki tiga, bahkan merek cap kaki tiga juga menjadi obyek sengketa," kata penggugat dalam berkas gugatan.

Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Previany Annisa Rellina dkk dari kantor hukum THAR & Co, mengaku khawatir penggunaan lambang negara sebagai merek dagang bakal berpotensi menimbulkan permasalahan antara Indonesia dan Isle of Man. "Seolah-olah negara Isle of Man ikut terlibat sengketa yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat," katanya.

Perkara ini terdaftar di kepaniteraan pengadilan niaga dengan No.66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda penyerahan replik penggugat.(aj/jpnn)

JAKARTA - Wen Ken Drug Pte Ltd sebagai pemegang sertifikat merek dan logo Cap Kaki Tiga menanggapi gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News