Capek Berkonflik, Kubu Djan Faridz Minta Romy tak Menggugat
jpnn.com - JAKARTA - Pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz meminta Romahurmuziy (Romy) selaku ketum hasil Munas Surabaya tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang telah mencabut SK Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munas Surabaya.
Permintaan ini disampaikan Ketua DPP PPP hasil Munas Jakarta, Akhmad Gojali Harahap. Dia beralasan kader partai sudah capek terus-terusan berkonflik terkait kepengurusan.
"Meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding. Karena kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," kata Akhmad Gojali lewat siaran pers, Kamis (26/2).
Pihaknya mengapresiasi putusan PTUN yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Baginya, kemenangan ini merupakan milik semua kader. Hakim menurutnya tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun dalam membuat putusan.
"Hakim sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran. Pihak Romy juga kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang," jelasnya.
Karenanya, kubu Djan Faridz meminta kubu Romy untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dan melakukan konsolidasi secara masif sampai ke tingkat bawah. Untuk itu semua kader harus mematuhi keputusan PTUN.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz meminta Romahurmuziy (Romy) selaku ketum hasil Munas Surabaya tidak mengajukan banding atas putusan PTUN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara