Capek-capek Mencuri, Diamuk Massa pula, Ternyata Dalam Tas Korban Isinya Hanya Uang Rp 70 Ribu
Rabu, 19 Agustus 2020 – 13:43 WIB

Pelaku perampasan di Jalan Sukomanunggal Jaya yang tertangkap. Foto: dok. Humas Polsek Sukomanunggal/ngopibareng
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ngopibareng/jpnn)
Perampas tas warga diamuk massa dan ternyata saat dicek tas yang dicuri hanya berisi uang Rp 70 ribu rupiah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- 4 Pencuri Buah Sawit Pak Kades Baru Akhirnya Diringkus
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut