Capek Cuy! Bawaslu Copot 2.084 Atribut Kampanye Bermasalah
jpnn.com, BANYUWANGI - Bawaslu dan Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pilpres dan pileg yang dipasang sepanjang jalan protokol di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.
Tercatat ada 2084 APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Aksi ini juga dilakukan serentak di beberapa kecamatan di Banyuwangi.
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah mengundang partai politik dan memberikan toleransi untuk ditertibkan sukarela.
Namun, hingga batas yang ditentukan Bawaslu dan KPU masih banyak juga APK yang melanggar.
Sementara itu, penertiban serentak ini dilakukan dalam rangka regulasi dan aturan pemilihan umum, baik pilpres maupun pileg.
"Kami mengeksekusi APK yang melanggar peraturan daerah. Satpol PP dan Bawaslu yang mengawasi. Jadi sebelum penertiban ini kami sudah memberikan warning terlebih dulu kepada para parpol," kata Anang Lukman Afandi, Koordinator Penindakan Pelanggaran APK.
Anang juga mengatakan, dalam undang-undang dimandatkan etika, estetika dan tata ruang dalam pemasangan APK.
Selain itu, beberapa partai politik juga ada yang menurunkan APK sendiri.
Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan di perda.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang