Capek Cuy! Bawaslu Copot 2.084 Atribut Kampanye Bermasalah

jpnn.com, BANYUWANGI - Bawaslu dan Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pilpres dan pileg yang dipasang sepanjang jalan protokol di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.
Tercatat ada 2084 APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Aksi ini juga dilakukan serentak di beberapa kecamatan di Banyuwangi.
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah mengundang partai politik dan memberikan toleransi untuk ditertibkan sukarela.
Namun, hingga batas yang ditentukan Bawaslu dan KPU masih banyak juga APK yang melanggar.
Sementara itu, penertiban serentak ini dilakukan dalam rangka regulasi dan aturan pemilihan umum, baik pilpres maupun pileg.
"Kami mengeksekusi APK yang melanggar peraturan daerah. Satpol PP dan Bawaslu yang mengawasi. Jadi sebelum penertiban ini kami sudah memberikan warning terlebih dulu kepada para parpol," kata Anang Lukman Afandi, Koordinator Penindakan Pelanggaran APK.
Anang juga mengatakan, dalam undang-undang dimandatkan etika, estetika dan tata ruang dalam pemasangan APK.
Selain itu, beberapa partai politik juga ada yang menurunkan APK sendiri.
Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan di perda.
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU