Capek Cuy! Bawaslu Copot 2.084 Atribut Kampanye Bermasalah
jpnn.com, BANYUWANGI - Bawaslu dan Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pilpres dan pileg yang dipasang sepanjang jalan protokol di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.
Tercatat ada 2084 APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Aksi ini juga dilakukan serentak di beberapa kecamatan di Banyuwangi.
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah mengundang partai politik dan memberikan toleransi untuk ditertibkan sukarela.
Namun, hingga batas yang ditentukan Bawaslu dan KPU masih banyak juga APK yang melanggar.
Sementara itu, penertiban serentak ini dilakukan dalam rangka regulasi dan aturan pemilihan umum, baik pilpres maupun pileg.
"Kami mengeksekusi APK yang melanggar peraturan daerah. Satpol PP dan Bawaslu yang mengawasi. Jadi sebelum penertiban ini kami sudah memberikan warning terlebih dulu kepada para parpol," kata Anang Lukman Afandi, Koordinator Penindakan Pelanggaran APK.
Anang juga mengatakan, dalam undang-undang dimandatkan etika, estetika dan tata ruang dalam pemasangan APK.
Selain itu, beberapa partai politik juga ada yang menurunkan APK sendiri.
Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan di perda.
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng