Capek Cuy! Bawaslu Copot 2.084 Atribut Kampanye Bermasalah
Jumat, 14 Desember 2018 – 07:45 WIB
Anang menambahkan, intinya pihaknya menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pelanggarannya jelas yang dipasang di pohon memakai paku , tiang listrik yang ada di jalan protokol dan kecamatan," sambungnya.
Bawaslu menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang memasang APK tidak sesuai tempatnya. Akan ditertibkan.(end/jpnn)
Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan di perda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS