Capil: Ruhut Baru Sekali Nikah

Capil: Ruhut Baru Sekali Nikah
Capil: Ruhut Baru Sekali Nikah
MANADO- Dinas Catatan Sipil Manado menegaskan bahwa pernikahan anggota Komisi III DPR-RI, Ruhut Sitompul SH dengan Diana Leovita, di Manado adalah sah. Pasalnya sesuai surat keterangan Andri Ferdian SSos selaku Lurah Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kabupaten Jakarta Pusat, tempat Ruhut berdomisili 2008 lalu, lelaki bernama lengkap Ruhut Poltak Parulian Sitompul SH tersebut ditegaskan belum menikah.

Surat yang jadi dasar dinas capil merestui pernikahan tersebut dikeluarkan pada 8 Mei 2008, hanya berselisih 10 hari dengan tanggal pernikahannya di Manado. Akta pernikahan Ruhut sendiri adalah 18 Mei 2008. "Secara prosedural tidak ada masalah," ujar Kadis Capil Manado, Drs Steven Liow, yang didampingi Kabid Pendaftaran dan Pencatatan, Richard Linelejan SH.

Dijelaskan Linelejan, sejumlah syarat menikah dipenuhi oleh Ruhut dan Leovita. Surat keterangan belum pernah kawin, sudah pernah kawin (akta cerai dan akta kematian suami atau istri), fotokopi KTP yang dilegalisir camat, fotokopi kartu keluarga, surat/akta baptisan (bagi yang Kristen), akta kelahiran dan surat pengakuan bersama (Menyatakan satu agama), dimasukkan ke dinas capil.

Ditambahkannya, syarat lain melangsungkan pernikahan adalah calon suami dan istri adalah kedua-duanya penduduk di Manado atau salah satu berdomisili di Manado. Bisa juga keduanya berasal dari luar, tapi harus ada pengantar dari Dinas Capil daerah asal. "Untuk pernikahan Ruhut, yang dipenuhi adalah salah satu berdomisili di Manado," jelas Linelejan.

MANADO- Dinas Catatan Sipil Manado menegaskan bahwa pernikahan anggota Komisi III DPR-RI, Ruhut Sitompul SH dengan Diana Leovita, di Manado adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News