Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
Rabu, 23 November 2011 – 14:34 WIB

Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
JAKARTA--Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar menegaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK sebenarnya berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya pasal 29 huruf k, menegaskan bahwa pimpinan KPK mengumumkan kekayaannya sesuai dengan Peratuan UU yang berlaku. Jadi, lanjut dia, persoalannya ini adalah berkenaan dengan laporan harta kekayaan yang harus dipisahkan. Apakah yang dimaksudkan kepada pimpinan KPK yang sudah terpilih.
"Jadi pimpinan KPK wajib mengumumkan harta kekayaannya. Yang ditemukan komisi III terkait (capim KPK) Abraham Samad, sebetulnya tidak ada diatur sama sekali dalam UU. Apakah capim itu harus melaporkan kekayaan atau tidak. UU tidak atur itu sama sekali," kata Akbar, saat Raker dengan Komisi III, Rabu (23/11), di Jakarta.
Baca Juga:
Tapi, lanjut dia, berdasarkan aspek batiniah dalam UU KPK, pansel mengambil inisiatif kepada capim KPK yang diseleksi dimintakan surat pernyataan kepada yang bersangkutan. "Agar yang bersangkutan berkenan bersedia melaporkan harta kekayaannya apabila sudah terpilih menjadi pimpinan KPK," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar menegaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK sebenarnya berdasarkan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional