Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
Rabu, 23 November 2011 – 14:34 WIB

Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
"Dalam menafsirkan kalimat surat pernyataan ini, kawan-kawan kami dari tim sekretariat untuk mengambil inisiatif melihat format harta kekayaan yang berlaku di KPK. Itu diprint mentah-mentah apa adanya tanpa diaudit bagaimana bentuknya," jelasnya.
Baca Juga:
Nah, kata dia, itu juga yang diserahkan tim sekretariat kepada capim. "Sebetulnya itu hanya contoh. Kalau pun misalnya capim KPK saat itu tidak mengisi harta kekayaannya, paling akan muncul kesulitan bagi kami untuk klarifikasi," katanya.
"Lampiran surat pernyataan kuasa itupun secara yuridis formal tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa," tambah bekas Menkumham, itu.
Ia menambahkan lagi, sebetulnya itu bisa dikesampingkan karena tidak berkaitan dengan persyaratan sesuai UU.
JAKARTA--Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar menegaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK sebenarnya berdasarkan
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia