Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan

Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
"Dalam menafsirkan kalimat surat pernyataan ini, kawan-kawan kami dari tim sekretariat untuk mengambil inisiatif melihat format harta kekayaan yang berlaku di KPK. Itu diprint mentah-mentah apa adanya tanpa diaudit bagaimana bentuknya," jelasnya.

Nah, kata dia,  itu juga yang diserahkan tim sekretariat kepada capim. "Sebetulnya itu hanya contoh. Kalau pun misalnya capim KPK saat itu tidak mengisi harta kekayaannya, paling akan muncul kesulitan bagi kami untuk klarifikasi," katanya.

"Lampiran surat pernyataan kuasa itupun secara yuridis formal tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa," tambah bekas Menkumham, itu.

Ia menambahkan lagi, sebetulnya itu bisa dikesampingkan karena tidak berkaitan dengan persyaratan sesuai UU.

JAKARTA--Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar menegaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK sebenarnya  berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News