Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan

Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
Ketua Komisi III Benny K. Harman, lantas mempertanyakan, apakah sudah tahu formulir itu salah tetap juga diserahkan kepada capim KPK? "Inisiatif sekretariat menyerahkan melampirkan kepada mereka (capim). Saya harus sampaikan itu, kalau istilah kita sekarang lebay. Tanpa itu pun sebetulnya tidak ada masalah. Itulah proses sampai barang ini menjadi seperti itu," jawab Patrialis.

Anggota Komisi III fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, tidak sepakat dengan penjelasan Patrialis. "Seolah menyederhanakan bab 5 pasal 29. Kalau formulir salah, kenapa dibagikan kepada calon. Sudah tahu salah kenapa dibagikan lagi. Seolah-olah setelah terpilih baru dibutuhkan," kata Edi.

Seperti diketahui, masalah LHKPN itu muncul ketika  Komisi III  menemukan kejanggalan pada form LHKPN capim KPK saat fit and proper test salah satu capim Abraham Samad, Senin (21/11). Karena, kuasa pengumuman LHKPN diberikan kepada pimpinan KPK era Taufiqurahman Ruki.(boy/jpnn)

JAKARTA--Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar menegaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK sebenarnya  berdasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News