Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
Rabu, 23 November 2011 – 14:34 WIB

Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
Ketua Komisi III Benny K. Harman, lantas mempertanyakan, apakah sudah tahu formulir itu salah tetap juga diserahkan kepada capim KPK? "Inisiatif sekretariat menyerahkan melampirkan kepada mereka (capim). Saya harus sampaikan itu, kalau istilah kita sekarang lebay. Tanpa itu pun sebetulnya tidak ada masalah. Itulah proses sampai barang ini menjadi seperti itu," jawab Patrialis.
Anggota Komisi III fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, tidak sepakat dengan penjelasan Patrialis. "Seolah menyederhanakan bab 5 pasal 29. Kalau formulir salah, kenapa dibagikan kepada calon. Sudah tahu salah kenapa dibagikan lagi. Seolah-olah setelah terpilih baru dibutuhkan," kata Edi.
Seperti diketahui, masalah LHKPN itu muncul ketika Komisi III menemukan kejanggalan pada form LHKPN capim KPK saat fit and proper test salah satu capim Abraham Samad, Senin (21/11). Karena, kuasa pengumuman LHKPN diberikan kepada pimpinan KPK era Taufiqurahman Ruki.(boy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar menegaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK sebenarnya berdasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia