Capital Inflow Tak Dikenai Pajak
Selasa, 30 November 2010 – 16:55 WIB
JAKARTA - Untuk memaksimalkan peluang investasi di dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk tidak memungut pajak dari capital inflow (dana asing yang masuk) ke Indonesia. Tujuannya, agar dana yang masuk dari para investor itu, bisa bertahan lama di dalam negeri. Capital inflow memang tidak masuk dalam opsi rancangan target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Justru, kata Tjiptardjo, dana capital inflow ini harus benar-benar bisa dimanfaatkan ke sektor infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik.
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11), Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mochamad Tjiptardjo, mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan capital inflow untuk mengejar berbagai ketertinggalan di dalam negeri. Langkah ini katanya, sudah pula dilakukan berbagai negara lainnya di dunia.
"Kita butuh capital inflow itu. Kalau kita butuh, masa dipajaki? Ya, bisa kabur nanti. Kita harapkan jangan sampai capital inflow cepat-cepat kabur. Nanti biar urusannya Bank Indonesia (BI) yang mengatur," kata Tjiptardjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk memaksimalkan peluang investasi di dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk tidak memungut
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item