Capital Inflow Tak Dikenai Pajak
Selasa, 30 November 2010 – 16:55 WIB

Capital Inflow Tak Dikenai Pajak
JAKARTA - Untuk memaksimalkan peluang investasi di dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk tidak memungut pajak dari capital inflow (dana asing yang masuk) ke Indonesia. Tujuannya, agar dana yang masuk dari para investor itu, bisa bertahan lama di dalam negeri. Capital inflow memang tidak masuk dalam opsi rancangan target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Justru, kata Tjiptardjo, dana capital inflow ini harus benar-benar bisa dimanfaatkan ke sektor infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik.
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11), Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mochamad Tjiptardjo, mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan capital inflow untuk mengejar berbagai ketertinggalan di dalam negeri. Langkah ini katanya, sudah pula dilakukan berbagai negara lainnya di dunia.
"Kita butuh capital inflow itu. Kalau kita butuh, masa dipajaki? Ya, bisa kabur nanti. Kita harapkan jangan sampai capital inflow cepat-cepat kabur. Nanti biar urusannya Bank Indonesia (BI) yang mengatur," kata Tjiptardjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk memaksimalkan peluang investasi di dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk tidak memungut
BERITA TERKAIT
- Tanggapi IHSG Turun, Profesor Andi Asrun: Gejala Sesaat dan Gorengan Spekulan Pasar Modal
- IHSG Sempat Anjlok, Ketua Banggar Harap KSSK Bisa Menenangkan Pasar
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bank Raya & Berbagi Bahagia BRI Group Menyalurkan Paket Sembako di 11 Kota
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat