Capital Inflow Tak Dikenai Pajak
Selasa, 30 November 2010 – 16:55 WIB
"Kajiannya nanti tanya pada BKF. Kalau di Ditjen Pajak, kita belum ada rencana untuk memungut pajak dari sektor itu (capital inflow). Apalagi dari sektor lain sudah kita kenai pajak. Seperti pajak final untuk pasar modal sebesar 0,1 persen, pasar obligasi kena pajak 15 persen, bunga SBI kena pajak 20 persen, dan saham (kena) 0,21 persen," ungkap Tjiptardjo.
Pemerintah, kata Tjiptardjo pula, akan terus berupaya mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak. Apalagi, hampir 80 persen biaya negara berasal dari pajak. Namun derasnya capital inflow yang masuk, disebut sebagai peluang bagi ekonomi dan bukan untuk menopang pendapatan dari sektor pajak.
"Apalagi dari SUN dan obligasi sudah kena bunga-nya. Kalau misalnya pemerintah mau majakin capital inflow, nanti kita dinilai tidak kompetitif bagi investor. Jadi sampai saat ini, belum ada pemikiran memajak dana yang masuk itu," kata Tjiptardjo lagi. (afz/jpnn)
JAKARTA - Untuk memaksimalkan peluang investasi di dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk tidak memungut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital