Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap

Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap
Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap
Dijelaskan Endang, kedua tersangka itu diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan. Diduga kuat mereka melakukan pertambangan di lahan PT Arutmin. “Untuk letak posisi yang pastinya kita akan melakukan penentuan bersama Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel. Dalam waktu dekat hasilnya akan keluar. Untuk sementara kedua tersangka diduga menambang di lahan PT Arutmin,” ungkapnya.

Sedangkan batubara yang ditambang belum keluar meski tambang sudah terbuka dan beraktivitas.  “Dari informasi yang ada kedua tersangka ini melakukan aktivitas sejak tanggal 5 Juni 2010 sampai tanggal 29 Juni 2010. Mereka beraktivitas kurang lebih 14 hari. Kepada yang besangkutan dikenakan pasal 158 UU No 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara,” terangnya.(mr-105/fuz/jpnn)

BANJARMASIN– Luasnya lahan PKP2B yang dimiliki PT Arutmin membuat perusahaan kesulitan melakukan kontrol. Akibatnya, pencaplokan lahan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News