Capres Diingatkan Jangan Asal Klaim Suara Buruh
jpnn.com - JAKARTA - Jelang pemilu presiden (pilpres) Juli mendatang, Migrant Institute mengingatkan agar kedua calon pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak mengklaim sepihak dukungan para buruh.
Apalagi, visi misi capres untuk pilpres 2014 dinilai belum konkret dalam memperjuangkan hak buruh.
"Mengingatkan capres dan cawapres untuk tidak melakukan klaim sepihak atas dukungan para aliansi buruh migran," kata Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama melalui siaran pers, Sabtu (14/6).
Menurut Adi, masing-masing calon kandidat presiden dan wakil presiden memiliki klaim dukungan dari para TKI yang berada di luar negeri. Pertanyaannya kemudian adalah, seberapa serius dan terukur berbagai perbaikan yang mereka janjikan.
Untuk itu Migrant Institute meminta setiap kandidat untuk lebih serius dan terukur dalam memaparkan visi dan misinya khususnya pada sektor perbaikan pengelolaan buruh migran.
Salah satu keseriusan dapat ditunjukkan dengan merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 serta memperkuat kebijakan terkait buruh migran.
"Sampai saat ini Migrant Institute memandang bahwa masing masing kandidat belum memiliki skema dan strategi yang jelas dan serius untuk memperbaiki nasib dan kondisi TKI," papar Adi.
Migrant Institute menyerukan kepada segenap buruh migran di berbagai negara penempatan untuk bersikap cerdas dan bijak.
JAKARTA - Jelang pemilu presiden (pilpres) Juli mendatang, Migrant Institute mengingatkan agar kedua calon pasangan calon presiden (capres) dan calon
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?