Capres Harus Mau Ikuti Lima Kali Debat
Kamis, 23 Oktober 2008 – 20:58 WIB
Dua materi tersebut akhirnya dibawa ke tingkat II (paripurna DPR) dan besar kemungkinan akan akan dilakukan voting. Dua materi krusial itu adalah soal syarat prosentase partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan capres/cawapres, serta larangan presiden dan wakil presiden merangkap sebagai pimpinan parpol.
Baca Juga:
"Masih ada beberapa pendapat dari fraksi mengenai dua materi ini, misalnya saja tentang perolehan kursi ada yang menginginkan partai harus mendapat 15-25 kursi DPR, sedangkan soal suara sah rata-rata 20 persen," jelas Ferry.
Sedangkan mengenai larangan rangkap jabatan sebagai ketua parpol yang menjadi presiden maupun wapres masih ada dua pendapat. Ada yang minta dihapus tapi ada juga yang ingin mempertahankan ketentuan ini. "Kalau sampai rapat paripurna tidak bisa disamakan ya harus voting," kata Ferry. (ara)
JAKARTA – Pada masa kampanye Pemilu presiden 2009 nanti, kemampuan pasangan capres/cawapres dalam berdebat akan benar-benar diuji. Bahkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Relasi Siap Menangkan Wahyu-Ali dan Khofifah-Emil di Kota Malang
- Jelang Pencoblosan Pilgub Jateng, Andika-Hendi Serahkan Kepada Masyarakat
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
- Anies Optimistis Pramono-Rano Meraih Kemenangan di Pilkada Jakarta
- Ditantang Ketum Jakmania, Ridwan Kamil Pamer Pakai Jersi Persija