Capres Harus Mau Ikuti Lima Kali Debat
Kamis, 23 Oktober 2008 – 20:58 WIB
Dua materi tersebut akhirnya dibawa ke tingkat II (paripurna DPR) dan besar kemungkinan akan akan dilakukan voting. Dua materi krusial itu adalah soal syarat prosentase partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan capres/cawapres, serta larangan presiden dan wakil presiden merangkap sebagai pimpinan parpol.
Baca Juga:
"Masih ada beberapa pendapat dari fraksi mengenai dua materi ini, misalnya saja tentang perolehan kursi ada yang menginginkan partai harus mendapat 15-25 kursi DPR, sedangkan soal suara sah rata-rata 20 persen," jelas Ferry.
Sedangkan mengenai larangan rangkap jabatan sebagai ketua parpol yang menjadi presiden maupun wapres masih ada dua pendapat. Ada yang minta dihapus tapi ada juga yang ingin mempertahankan ketentuan ini. "Kalau sampai rapat paripurna tidak bisa disamakan ya harus voting," kata Ferry. (ara)
JAKARTA – Pada masa kampanye Pemilu presiden 2009 nanti, kemampuan pasangan capres/cawapres dalam berdebat akan benar-benar diuji. Bahkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng