Capres Independen Cegah Pendirian Partai Baru

Capres Independen Cegah Pendirian Partai Baru
Capres Independen Cegah Pendirian Partai Baru
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadja menilai, majelis hakim Mahkamah Konsitusi (MK) tidak konsisten dalam memutus judicial review terkait pencalonan perseorangan atau independen. Dalam kasus pilkada, MK memutuskan boleh diikuti calon independen, namun dalam pencalonan presiden tetap harus melalui pintu partai politik.

"Untuk menjadi anggota DPD juga dari calon independen. Semua jabatan publik mestinya terbuka untuk calon independen. Mengapa untuk capres tidak boleh?" ujar Sarwono dalam diskusi di gedung DPD, Senayan, Jumat (20/2).

Sebenarnya, lanjut Sarwono, bila pencalonan presiden boleh diikuti oleh calon perseorangan maka bisa menekan keinginan masyarakat untuk membentuk partai-partai baru. Tokoh yang ingin menjadi capres tidak perlu repot-repot mendirikan partai baru. "Jadi sebenarnya kawan-kawan yang ada di parpol justru harus melihat bahwa calon independen menguntungkan mereka," ujarnya.

Alasan lain yang dikemukakan Sarwono bahwa parpol-parpol lama tak perlu khawatir dengan calon independen, karena faktanya calon independen di pilkada memang tak sekuat calon dari parpol dalam menggalang dukungan. "Sampai saat ini, dari ratusan pilkada yang sudah digelar, hanya 4 yang dimenangkan calon independen," katanya.

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadja menilai, majelis hakim Mahkamah Konsitusi (MK) tidak konsisten dalam memutus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News