Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
MK Tolak Uji Materi UU Pilpres
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:29 WIB
JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan empat pasal terkait syarat pencalonan dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Sebelumnya, dalam petitum (permintaan), pemohon menilai frasa dalam empat pasal itu bertentangan dengan pasal 27, 28D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Frasa yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus diajukan melalui parpol atau gabungan parpol itu dinilai pemohon membatasi hak konstitusi warga negara. Ketentuan tersebut juga bersifat diskriminatif karena hanya memberikan hak eksklusif kepada parpol.
Putusan terhadap permohonan yang diajukan Fadjroel Rachman selaku bakal capres independen itu ditetapkan oleh delapan hakim konstitusi di gedung MK kemarin. Empat pasal UU Pilpres yang dipermasalahkan adalah pasal 1 ayat (4), pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat (1) terkait frasa "partai politik atau gabungan partai politik".
"Menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam pembacaan putusan kemarin. Putusan itu dicatatkan dalam lembaran putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya
BERITA TERKAIT
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Tim Pemenangan Siapkan Kejutan di Kampanye Akbar Pramono-Rano
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi