Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
MK Tolak Uji Materi UU Pilpres
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:29 WIB
JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan empat pasal terkait syarat pencalonan dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Sebelumnya, dalam petitum (permintaan), pemohon menilai frasa dalam empat pasal itu bertentangan dengan pasal 27, 28D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Frasa yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus diajukan melalui parpol atau gabungan parpol itu dinilai pemohon membatasi hak konstitusi warga negara. Ketentuan tersebut juga bersifat diskriminatif karena hanya memberikan hak eksklusif kepada parpol.
Putusan terhadap permohonan yang diajukan Fadjroel Rachman selaku bakal capres independen itu ditetapkan oleh delapan hakim konstitusi di gedung MK kemarin. Empat pasal UU Pilpres yang dipermasalahkan adalah pasal 1 ayat (4), pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat (1) terkait frasa "partai politik atau gabungan partai politik".
"Menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam pembacaan putusan kemarin. Putusan itu dicatatkan dalam lembaran putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya
BERITA TERKAIT
- Endus Pihak Pengganggu Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Satgas PDIP Siaga Satu
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Ramai Muncul Nama-Nama Calon Ketum PPP, DPW Papua Raya Ikut Arah Mardiono