Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
MK Tolak Uji Materi UU Pilpres
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:29 WIB

DITOLAK HAKIM- Pemohon uji materi calon presiden independen Fadjroel Rachman saat mengikuti sidang putusan peluang capres independen di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (17/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi calon presiden independen.Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan empat pasal terkait syarat pencalonan dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Sebelumnya, dalam petitum (permintaan), pemohon menilai frasa dalam empat pasal itu bertentangan dengan pasal 27, 28D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Frasa yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus diajukan melalui parpol atau gabungan parpol itu dinilai pemohon membatasi hak konstitusi warga negara. Ketentuan tersebut juga bersifat diskriminatif karena hanya memberikan hak eksklusif kepada parpol.
Putusan terhadap permohonan yang diajukan Fadjroel Rachman selaku bakal capres independen itu ditetapkan oleh delapan hakim konstitusi di gedung MK kemarin. Empat pasal UU Pilpres yang dipermasalahkan adalah pasal 1 ayat (4), pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat (1) terkait frasa "partai politik atau gabungan partai politik".
"Menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam pembacaan putusan kemarin. Putusan itu dicatatkan dalam lembaran putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran