Capres Independen Gugur sebelum Bertanding

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres

Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
DITOLAK HAKIM- Pemohon uji materi calon presiden independen Fadjroel Rachman saat mengikuti sidang putusan peluang capres independen di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (17/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi calon presiden independen.Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Pemohon juga berpendapat, UUD 1945 tidak melarang pasangan capres dan cawapres independen untuk bersaing melalui jalur nonparpol. Ketentuan pasal 6A UUD 1945 yang mengatur pencalonan dilakukan melalui parpol atau gabungan parpol, dinilai bukan penghalang capres dan cawapres untuk maju di jalur independen.

Terhadap petitum itu, majelis hakim konstitusi berpendapat lain. Hakim konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan, frasa "partai politik atau gabungan partai politik" dalam pasal 6A UUDP 1945 sudah memiliki makna yang jelas. "Frasa tersebut tidak memberi peluang adanya interpretasi lain, seperti halnya diusulkan melalui perseorangan atau independen," ujar Arsyad. Dengan demikian, sesuai kehendak awal (original intent) dari semangat UUD 1945 tersebut, pasal-pasal UU Pilpres yang digugat pemohon juga sesuai dengan semangat konstitusi.

Dalam putusan itu, tiga hakim konstitusi, yakni Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mocthar menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). Mukhtie saat membacakan pendapatnya menilai, pasal 6A UUD 1945 pada prinsipnya juga mengakomodasi peluang adanya calon independen di luar jalur parpol.

Menurut dia, parpol dalam pengajuan capres dan cawapres sebenarnya hanya kendaraan. Karena fungsinya yang hanya sebagai kendaraan, jalur alternatif, yakni melalui pencalonan perseorangan, seharusnya bisa diakomodasi. "Fungsi parpol dalam pencalonan adalah tidak mutlak," kata Mukhtie.

JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News