Capres Independen Gugur sebelum Bertanding

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres

Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
DITOLAK HAKIM- Pemohon uji materi calon presiden independen Fadjroel Rachman saat mengikuti sidang putusan peluang capres independen di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (17/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi calon presiden independen.Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Sementara itu, Maruarar menyesalkan mayoritas pendapat hakim kontitusi yang memberikan tafsir dalam pasal 6A UUD 1945 terlalu tekstual. Sedangkan Akil Mochtar menyatakan, putusan MK seharusnya bisa dihadapkan pada kondisi kekinian.

"Konstitusi harus ditafsirkan secara luas. Itu dimaksudkan agar bisa diterapkan dalam kondisi yang tidak terduga atau diperkirakan," terangnya.

Menanggapi putusan itu, Fadjroel Rachman menyatakan menerima putusan itu. Dengan adanya tiga hakim yang berbeda pendapat, itu menunjukkan dukungan terhadap capres yang maju melalui jalur independen. "Kami akan berjuang di jalur lain, yakni melakukan amandemen kelima UUD 1945," ujar Fadjroel. Mantan aktivis 1998 itu juga menegaskan tidak akan mencopot statusnya sebagai capres yang maju melalui jalur perseorangan.

Kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, menambahkan, putusan MK tetap memberi peluang adanya capres independen. Putusan MK hanya menolak tafsir pasal 6A UUD 1945 yang diajukan oleh pemohon. "Jalur capres independen tetap ada. Kami tidak akan berhenti," janjinya.

Secara terpisah, politikus muda dari Partai Golkar Yuddy Chrisnandy menyebut putusan MK itu sudah dapat diduga. Sebab, konstitusi memang mengharuskan pasangan capres diajukan melalui parpol. Satu-satunya pintu masuk bagi capres independen hanya mengamandemen pasal 6A UUD 1945.

JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News