Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
MK Tolak Uji Materi UU Pilpres
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:29 WIB
Sementara itu, Maruarar menyesalkan mayoritas pendapat hakim kontitusi yang memberikan tafsir dalam pasal 6A UUD 1945 terlalu tekstual. Sedangkan Akil Mochtar menyatakan, putusan MK seharusnya bisa dihadapkan pada kondisi kekinian.
"Konstitusi harus ditafsirkan secara luas. Itu dimaksudkan agar bisa diterapkan dalam kondisi yang tidak terduga atau diperkirakan," terangnya.
Menanggapi putusan itu, Fadjroel Rachman menyatakan menerima putusan itu. Dengan adanya tiga hakim yang berbeda pendapat, itu menunjukkan dukungan terhadap capres yang maju melalui jalur independen. "Kami akan berjuang di jalur lain, yakni melakukan amandemen kelima UUD 1945," ujar Fadjroel. Mantan aktivis 1998 itu juga menegaskan tidak akan mencopot statusnya sebagai capres yang maju melalui jalur perseorangan.
Kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, menambahkan, putusan MK tetap memberi peluang adanya capres independen. Putusan MK hanya menolak tafsir pasal 6A UUD 1945 yang diajukan oleh pemohon. "Jalur capres independen tetap ada. Kami tidak akan berhenti," janjinya.
Secara terpisah, politikus muda dari Partai Golkar Yuddy Chrisnandy menyebut putusan MK itu sudah dapat diduga. Sebab, konstitusi memang mengharuskan pasangan capres diajukan melalui parpol. Satu-satunya pintu masuk bagi capres independen hanya mengamandemen pasal 6A UUD 1945.
JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya
BERITA TERKAIT
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu
- Pramono dan Rano Karno Bertemu SBY di Cikeas, Ini yang Dibahas
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc