Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
MK Tolak Uji Materi UU Pilpres
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:29 WIB

DITOLAK HAKIM- Pemohon uji materi calon presiden independen Fadjroel Rachman saat mengikuti sidang putusan peluang capres independen di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (17/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi calon presiden independen.Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
"Ini harus terus diperjuangkan oleh seluruh unsur gerakan pro-kontra demokrasi. Dengan demikian, pada Pilpres 2014 capres independen bisa tampil," kata Yuddy.
Menurut dia, rakyat perlu memiliki koridor alternatif untuk mengusung calon pemimpin yang dikehendaki, tanpa terdikte sistem politik kepartaian yang masih elitis.
Hal ini, tutur Yuddy, akan mendorong parpol berbenah diri dan mempersiapkan capres yang benar-benar sejalan dengan kehendak rakyat. "Jika ini tidak dilakukan, capres dari parpol akan kalah dari capres independen," tegas anggota DPR yang sudah mendeklarasikan diri sebagai capres itu. (bay/pri)
JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran