Capres Independen Masih Punya Peluang

Capres Independen Masih Punya Peluang
Capres Independen Masih Punya Peluang
JAKARTA – UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang baru saja disahkan tidak akan menutup kemungkinan munculnya capres dari jalur independen. Hal itu dikatakan ahli hukum tata Negara Irman Putrasidin dalam diskusi tentang UU Pilpres di pressroom DPR RI, Jakarta, Jumat (7/11).

"Konstitusi (UUD 1945) tidak berani mengatakan harus diusulkan. Tapi diusulkan. Dengan begitu tidak tertutup kemungkinan bagi calon independen menjadi pasangan calon,'' jelas Irman. Menurutnya, ada beberapa point yang menjadi misteri dari pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Kebanyakan orang, kata Irman, sering menganggap pasal tersebut menutup capres independen.

"Pasal ini hanya merupakan afirmasi politik bagi partai politik, bahwa partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Sehingga ada partai politik yang menjadi peserta pemilu bisa mengusulkan calon," lanjutnya.

 Ditambahkan, UU Pilpres menjadi dianggap bermasalah karena 6A UUD 1945 tidak mencantumkan syarat-syarat bagi parpol untuk mengusung capres. "Tapi kalau ketentuan itu dicantumkan dalam tingkat undang-undang, itu akan menjadi persoalan," kata Irman.

Sementara peneliti dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Naingolan mengatakan, UU Pilpres tidak akan mampu menurutp munculnya capres alternatif. Jika memang terdapat capres alternatif yang mendapat simpati masyarakat luas, katanya, UU Pilpres tidak akan mampu membendungnya.

JAKARTA – UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang baru saja disahkan tidak akan menutup kemungkinan munculnya capres dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News