Capres Independen Masih Punya Peluang
Jumat, 07 November 2008 – 21:47 WIB
JAKARTA – UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang baru saja disahkan tidak akan menutup kemungkinan munculnya capres dari jalur independen. Hal itu dikatakan ahli hukum tata Negara Irman Putrasidin dalam diskusi tentang UU Pilpres di pressroom DPR RI, Jakarta, Jumat (7/11). Ditambahkan, UU Pilpres menjadi dianggap bermasalah karena 6A UUD 1945 tidak mencantumkan syarat-syarat bagi parpol untuk mengusung capres. "Tapi kalau ketentuan itu dicantumkan dalam tingkat undang-undang, itu akan menjadi persoalan," kata Irman.
"Konstitusi (UUD 1945) tidak berani mengatakan harus diusulkan. Tapi diusulkan. Dengan begitu tidak tertutup kemungkinan bagi calon independen menjadi pasangan calon,'' jelas Irman. Menurutnya, ada beberapa point yang menjadi misteri dari pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Kebanyakan orang, kata Irman, sering menganggap pasal tersebut menutup capres independen.
"Pasal ini hanya merupakan afirmasi politik bagi partai politik, bahwa partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Sehingga ada partai politik yang menjadi peserta pemilu bisa mengusulkan calon," lanjutnya.
Baca Juga:
Sementara peneliti dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Naingolan mengatakan, UU Pilpres tidak akan mampu menurutp munculnya capres alternatif. Jika memang terdapat capres alternatif yang mendapat simpati masyarakat luas, katanya, UU Pilpres tidak akan mampu membendungnya.
JAKARTA – UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang baru saja disahkan tidak akan menutup kemungkinan munculnya capres dari
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik