Capres Independen Masih Punya Peluang
Jumat, 07 November 2008 – 21:47 WIB

Capres Independen Masih Punya Peluang
JAKARTA – UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang baru saja disahkan tidak akan menutup kemungkinan munculnya capres dari jalur independen. Hal itu dikatakan ahli hukum tata Negara Irman Putrasidin dalam diskusi tentang UU Pilpres di pressroom DPR RI, Jakarta, Jumat (7/11). Ditambahkan, UU Pilpres menjadi dianggap bermasalah karena 6A UUD 1945 tidak mencantumkan syarat-syarat bagi parpol untuk mengusung capres. "Tapi kalau ketentuan itu dicantumkan dalam tingkat undang-undang, itu akan menjadi persoalan," kata Irman.
"Konstitusi (UUD 1945) tidak berani mengatakan harus diusulkan. Tapi diusulkan. Dengan begitu tidak tertutup kemungkinan bagi calon independen menjadi pasangan calon,'' jelas Irman. Menurutnya, ada beberapa point yang menjadi misteri dari pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Kebanyakan orang, kata Irman, sering menganggap pasal tersebut menutup capres independen.
"Pasal ini hanya merupakan afirmasi politik bagi partai politik, bahwa partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Sehingga ada partai politik yang menjadi peserta pemilu bisa mengusulkan calon," lanjutnya.
Baca Juga:
Sementara peneliti dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Naingolan mengatakan, UU Pilpres tidak akan mampu menurutp munculnya capres alternatif. Jika memang terdapat capres alternatif yang mendapat simpati masyarakat luas, katanya, UU Pilpres tidak akan mampu membendungnya.
JAKARTA – UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang baru saja disahkan tidak akan menutup kemungkinan munculnya capres dari
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?