Capres Kampanye Hanya Enam Bulan

’’Bahkan, bisa saja ada agenda APBN perubahan,” imbuhnya. Dengan begitu, secara tata kelola pemerintahan, hal itu tidak ideal. Terlebih jika presiden terpilih tidak berasal dari unsur petahana.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain pun, lanjut Bagja, nyaris tidak ada contoh jeda transisi pemerintahan yang mencapai enam bulan. Mayoritas berkisar dua sampai tiga bulan.
’’Di Amerika saja pilpres November, pelantikan Januari,” tuturnya. Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar Pemilu 2019 bisa dilakanakan antara Juni atau Juli. Sebelumnya, usulan yang sama disampaikan KPU.
Meski demikian, Bagja menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU. Sebagai penyelenggara, apa pun yang diputuskan dalam UU akan dilaksanakannya. (lum/far/c7/agm)
Salah satu fokus pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan kampanye.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Sampit Bantul
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat