Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri
Kamis, 29 Januari 2009 – 02:03 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU No 42/2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Sidang kali ini mendengarkan saksi ahli dan pakar yang didatangkan pemohon dan pemerintah. Pendapat Irman itu merujuk Pasal 9 UU Pilpres yang menyebutkan capres diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dan memperoleh 25 persen suara di tingkat nasional.
Hadir sebagai pemohon, antara lain, kuasa hukum PBB Yusril Ihza Mahendra dan capres independen Fadjroel Rachman. Sidang kali ini telah memasuki babak-babak akhir sebelum hakim konstitusi membacakan putusannya pekan mendatang. Saksi pemohon, antara lain, Slamet Effendi Yusuf, Irman Putra Sidin, mantan perumus perubahan UUD 1945 Gregorius Seto Harianto, dan Bima Arya PhD.
Baca Juga:
Argumen-argumen tajam dilontarkan saksi pemohon terhadap UU Pilpres. Irman Putra Sidin, misalnya, melontarkan pendapat bahwa parlemen memang di-setting untuk mengkritisi eksekutif. ‘’Bila ada 80 persen orang presiden di parlemen, bubarkan saja parlemen itu. Jelas ada kekeliruan berpikir pembentuk undang-undang dalam merumuskan UU Pilpres,’’ tegas Irman.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU No 42/2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!