Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri

Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri
Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji  materi UU No 42/2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Sidang kali ini mendengarkan saksi ahli dan pakar yang didatangkan pemohon dan pemerintah.

Hadir sebagai pemohon, antara lain, kuasa hukum PBB Yusril Ihza Mahendra dan capres independen Fadjroel Rachman. Sidang kali ini telah memasuki babak-babak akhir sebelum hakim konstitusi membacakan putusannya pekan mendatang.  Saksi pemohon, antara lain, Slamet Effendi Yusuf, Irman Putra Sidin, mantan perumus perubahan UUD 1945 Gregorius Seto Harianto, dan Bima Arya PhD.

Argumen-argumen tajam dilontarkan saksi pemohon terhadap UU Pilpres. Irman Putra Sidin, misalnya, melontarkan pendapat  bahwa parlemen memang di-setting  untuk mengkritisi eksekutif. ‘’Bila ada 80 persen orang presiden di parlemen, bubarkan saja parlemen itu. Jelas ada kekeliruan berpikir pembentuk undang-undang dalam merumuskan UU Pilpres,’’ tegas Irman.

Pendapat Irman itu merujuk Pasal 9 UU Pilpres yang menyebutkan capres diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dan memperoleh 25 persen suara di tingkat nasional.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji  materi UU No 42/2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News