Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri
Kamis, 29 Januari 2009 – 02:03 WIB

Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU No 42/2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Sidang kali ini mendengarkan saksi ahli dan pakar yang didatangkan pemohon dan pemerintah. Pendapat Irman itu merujuk Pasal 9 UU Pilpres yang menyebutkan capres diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dan memperoleh 25 persen suara di tingkat nasional.
Hadir sebagai pemohon, antara lain, kuasa hukum PBB Yusril Ihza Mahendra dan capres independen Fadjroel Rachman. Sidang kali ini telah memasuki babak-babak akhir sebelum hakim konstitusi membacakan putusannya pekan mendatang. Saksi pemohon, antara lain, Slamet Effendi Yusuf, Irman Putra Sidin, mantan perumus perubahan UUD 1945 Gregorius Seto Harianto, dan Bima Arya PhD.
Baca Juga:
Argumen-argumen tajam dilontarkan saksi pemohon terhadap UU Pilpres. Irman Putra Sidin, misalnya, melontarkan pendapat bahwa parlemen memang di-setting untuk mengkritisi eksekutif. ‘’Bila ada 80 persen orang presiden di parlemen, bubarkan saja parlemen itu. Jelas ada kekeliruan berpikir pembentuk undang-undang dalam merumuskan UU Pilpres,’’ tegas Irman.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU No 42/2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump