Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri

Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri
Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri
Gregorius Seto Harianto menambahkan, harus ada sistem yang tegas. Misalnya, ketika pasangan calon yang awalnya didukung satu partai memperoleh suara tapi tidak sampai 50 persen, maka partai-partai yang ada akan berkoalisi mendukung salah satu di antara dua pasangan terkuat.

‘’Sehingga sudah jelas, yang satu di atas 50 persen dan yang lain kurang dari 50 persen. Itu sekaligus membentuk sistem checks and balances yang kuat di parlemen karena presiden dan wakil presiden terpilih didukung oleh satu kekuatan,’’ terang Seto.

Sementara itu, terkait permohonan tentang kemungkinan disertakannya capres independen, ahli dari pemohon, Bima Arya mengatakan, monopoli oleh partai-partai politik atas pengajuan seorang calon presiden independen harus diakhiri. Sebab, ini esensial demi memperkuat demokrasi yang partisipatif.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum DPR, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan dirinya sepakat dengan adanya ide capres independen. Namun, dia mengingatkan bahwa UUD 1945 jelas-jelas tidak menyebutkan tentang kemungkinan hal itu. ‘’Capres independen itu tidak terlarang, tapi belum ada dalam UUD. Jalan keluarnya, ubah UUD dulu lewat amandemen,’’ tegas Ferry.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji  materi UU No 42/2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News