Capres Mundur Didenda Rp100 M
jpnn.com - JAKARTA – Calon presiden ataupun calon wakil presiden (capres/cawapres) yang pencalonannya tidak serius akan dikenai sanksi. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) mengancam para calon Presiden dan wakilnya yang mundur setelah namanya ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikenai sanksi.
Bagi capres/cawapres yang mundur setelah ditetapkan oleh KPU hingga masa pemungutan suara tahap pertama, maka mereka diancam denda antara Rp 25 milyar hingga paling tinggi Rp50 milyar. Tapi bila calon mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai pemungutan suara putaran kedua maka diancam denda antara Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Tak hanya itu, calon juga diancam hukuman 36 bulan hingga paling berat 72 bulan.
Anggota Pansus RUU Pilpres Lukman Hakim Syaefudin menyatakan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung keputusan Pansus tersebut. "Bahkan FPPP jelas mendukung keputusan itu sebagai langkah yang maju dalam pemilihan presiden yang akan datang," ujar Lukman di Jakarta, kamis (25/9).
Menurutnya, ancaman hukuman tersebut tidak hanya berlaku bagi perorangan tetapi juga para pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang menarik calonnya atau pasangabn calonnya yang telah ditetapkan KPU. Menurut RUU Pilpres, ancaman hukuman itu berupa pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Selain itu juga ancaman denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.
"Kami sangat mendukung keputusan ini, karena sudah masuk dalam tim perumus maka dipastikan akan menjadi RUU yang akan dibawa ke rapat paripurna nanti," katanya. Menurutnya, adanya sanksi yang tegas dan keras bagi capres yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas itu sangat diperlukan. Dengan demikian orang tidak main-main terhadap system dan pola pemilihan pemimpin negeri ini. "Ini sekaligus juga untuk menghindari para capres yang maju asal nyalon saja apalagi bila hanya sekadar cari untung dengan beradu nasib," katanya.
Meski demikian Lukman yang juga Ketua Fraksi PPP di DPR itu mengakui kesepakatan tersebut memang masih sangat mungkin berubah. "Prinsipnya semua fraksi setuju ada sanksi. Hanya saja, beberapa fraksi masih belum sepenuhnya sepakat mengenai besarannya," ujar Lukman.(ara/JPNN)
JAKARTA – Calon presiden ataupun calon wakil presiden (capres/cawapres) yang pencalonannya tidak serius akan dikenai sanksi. Pasalnya, Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi