Capres Tak Hadir Debat Bakal Disanksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, penyelenggara pemilu bakal menyusun aturan yang tegas terkait pelaksanaan kampanye pasangan calon presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Antara lain, memberi sanksi terhadap pasangan calon presiden yang tidak menghadiri debat terbuka yang dilaksanakan oleh KPU nantinya.
"Sanksinya, akan diumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam debat. Kemudian sisa iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU akan dihentikan," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (2/4).
Menurut Wahyu, pemberian sanksi diatur karena penyelenggara tidak hanya melayani kandidat pasangan calon presiden, tapi juga melayani pemilih.
"Kalau kandidat tidak datang debat maka pemilih rugi. Pemilih kan berhak mendapatkan informasi, minimal rekam jejak, apa yang akan dilakukan oleh kandidat. Kalau kandidat tidak memberikan informasi, kan pemilih rugi. KPU kan juga melayani pemilih, tidak hanya peserta," ucapnya.
Meski begitu, Wahyu menegaskan tidak semua ketidakhadiran bakal disanksi. Penyelenggara akan menyusun sejumlah kriteria pengecualian.
"Misalnya, tidak bisa hadir karena beribadah atau sakit. Kemungkinan kami juga akan mempertimbangkan alasan karena menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan. Jadi ini merupakan masukan yang konstruktif," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Penyelenggara pemilu bakal menyusun aturan yang tegas terkait pelaksanaan kampanye pasangan calon presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar