Capres tak Harus Ketum Partai
Senin, 20 Februari 2012 – 18:58 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, elit partai politik telah keliru dalam menerjemahkan hakekat Pasal 6A Ayat 2 UUD NRI 45 yang berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." "Dalam risalah amandemen konstitusi itu jelas dikatakan bahwa pada dasarnya parpol itu hanya punya hak mengajukan capres. Tapi oleh elit diterjemahkan menjadi keharusan untuk mencapreskan ketua umum atau ketua dewan pembinanya," ungkap Ketua PP Muhammadiyah itu.
"Kekeliruan para elit partai politik dalam menerjemahkan pasal tersebut yakni menjadikan ketua umum partai atau ketua dewan pembinanya untuk harus menjadi calon presiden (Capres)," kata Hajriyanto, dalam dialog Pilar Negara bertema "Mencari Sosok Pemimpin Visioner 2014", di Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Baca Juga:
Menurut politisi Golkar itu, kekeliruan elit parpol dalam menerjemahkan Pasal 6A Ayat 2 itu antara lain karena kebiasaan dari elit parpol yang menggunakan logika eksklusif dan malas membaca risalah dari amandemen konstitusi dasar yang berlangsung selama empat kali dari tahun 1999 sampai 2002.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, elit partai politik telah keliru dalam menerjemahkan hakekat Pasal 6A Ayat 2 UUD NRI 45
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi