Capres tak Harus Ketum Partai

Capres tak Harus Ketum Partai
Capres tak Harus Ketum Partai
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, elit partai politik telah keliru dalam menerjemahkan hakekat Pasal 6A Ayat 2 UUD NRI 45 yang berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

"Kekeliruan para elit partai politik dalam menerjemahkan pasal tersebut yakni menjadikan ketua umum partai atau ketua dewan pembinanya untuk harus menjadi calon presiden (Capres)," kata Hajriyanto, dalam dialog Pilar Negara bertema "Mencari Sosok Pemimpin Visioner 2014", di Senayan, Jakarta, Senin (20/2).

Menurut politisi Golkar itu, kekeliruan elit parpol dalam menerjemahkan Pasal 6A Ayat 2 itu antara lain karena kebiasaan dari elit parpol yang menggunakan logika eksklusif dan malas membaca risalah dari amandemen konstitusi dasar yang berlangsung selama empat kali dari tahun 1999 sampai 2002.

"Dalam risalah amandemen konstitusi itu jelas dikatakan bahwa pada dasarnya parpol itu hanya punya hak mengajukan capres. Tapi oleh elit diterjemahkan menjadi keharusan untuk mencapreskan ketua umum atau ketua dewan pembinanya," ungkap Ketua PP Muhammadiyah itu.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, elit partai politik telah keliru dalam menerjemahkan hakekat Pasal 6A Ayat 2 UUD NRI 45

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News