Capt Ali Ibrahim Optimistis MK Tolak Gugatan Salahudin-Djabir Taha

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen optimistis, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Kota Tidore 2020, yang diajukan pasangan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha.
"Kami optimistis keputusan MK sesuai dengan permintaan tim hukum kami, menolak gugatan mereka secara keseluruhan karena kami kira aduan mereka di luar kewenangan MK," ujar Ali Ibrahim dalam keterangannya, Senin (15/2).
Menurut Ali Ibrahim, MK akan mengumumkan putusan sela pada Senin sore.
Ia pun berharap dalam putusan sela itu MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha.
"Senin sore pukul 16.00 WIB putusan sela, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kami. Dalam jawaban kami sudah disampaikan dalil yang intinya mematahkan dugaan penggugat," katanya.
Ali Ibrahim juga menyebut, semua dalil yang digunakan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha dalam gugatan di MK sudah ditangani oleh Bawaslu.
"Jadi sudah dibantah oleh KPU dan Bawaslu," katanya.
Meski demikian, Ali Ibrahim menyatakan siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti.
Petahana Capt Ali Ibrahim optimistis MK tolak gugatan pasangan calon wali kota Tidore Kepulauan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN