Capt Ali Ibrahim Optimistis MK Tolak Gugatan Salahudin-Djabir Taha
Senin, 15 Februari 2021 – 17:48 WIB

Pasangan calon wali kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen. Foto: Ist for jpnn.com
Ia juga berharap agar penggugat juga legawa menerima apa pun putusan MK nantinya.
"Apa pun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apa pun putusannya, harus terima dengan lapang dada dan ikhlas," katanya.
Capt Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen maju kembali sebagai calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan pada Pilkada 2020.
Pasangan petahana ini diusung dan didukung empat partai politik. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Perindo, PKS, dan Partai Bulan Bintang (PBB).(gir/jpnn)
Petahana Capt Ali Ibrahim optimistis MK tolak gugatan pasangan calon wali kota Tidore Kepulauan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN