Cara 2 Pemudik Ini Buat Surat Hasil Swab Antigen Palsu, Jangan Ditiru!
Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:55 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 268 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumam penjara empat tahun. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi mengungkap cara SN dan AS, dua pemudik asal Kota Tangerang yanh membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19