Cara 2 Pemudik Ini Buat Surat Hasil Swab Antigen Palsu, Jangan Ditiru!
Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:55 WIB

SN dan AS, dua pemudik yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, saat diamankan di Mapolsek Tangerang, Jumat (21/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Tangerang Kota
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 268 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumam penjara empat tahun. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi mengungkap cara SN dan AS, dua pemudik asal Kota Tangerang yanh membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel