Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan
Selasa, 02 April 2013 – 05:35 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/4). Pada persidangan atas terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Risky Prematuri itu, keterangan Juniver dipersoalkan karena hanya mengacu pada ahli lainnya yang dipersoalkan kapasitasnya. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, memang diberlakukan batasan 7,5-15 persen kandungan kontaminasi limbah minyak sehingga tahan harus dilakukan bioremediasi. Meski begitu Juniver mengakui bahwa dirinya memang mendiskusikan soal itu dengan Edison Effendi. "Tapi saya tidak tahu ada (batasan, red) atau tidak," ucapnya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih itu, Juniver mengaku menghitung dampak kerugian proyek bioremadiasi berdasar keterangan Edison Effendi, saksi ahli yang pada persidangan sebelumnya dipersoalkan independensinya. "Edison menjelaskan kegiatan bioremediasi tidak perlu dilakukan ," katanya.
Baca Juga:
Penasihat hukum Ricksy, Najib Aligismar pun memertanyakan cara kerja Juniver. "Yang anda gunakan Keputusan Menteri atau keterangan Edison?" ucap Ali.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada
BERITA TERKAIT
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu