Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan

Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan
Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan
Juniver Sinaga menambahkan, dirinya hanya menghitung dampak dan bukan memutuskan adanya penyimpangan.  "Kesimpulan kami dalam perhitungan ini terjadi kerugian keuangan negara. Kami tidak menyimpulkan penyimpangan," kata Juniver.

Anggota majelis, Sofialdi, justru memertanyakan cara kerja Juniver yang hanya mengacu pada keterangan Edison Effendi. "Saudara tidak berupaya bertanya, percaya satu orang saja," katanya,

Sebab berdasar keterangan Edison Effendi pada persidangan sebelumnya, bioremediasi tidak perlu dilakukan. Bahkan majelis sempat memertanyakan posisi dan kapasitas Edison Effendi karena pernah mewakili perusahaan yang ikut tender proyek bioremediasi.

Pada persidangan kali ini kuasa hukum juga memersoalkan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Sebab, sesuai undang-undang yang berhak mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Juniver menegaskan bahwa hitungan BPKP soal kerugian negara tetap sah.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News