Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan
Selasa, 02 April 2013 – 05:35 WIB
Juniver Sinaga menambahkan, dirinya hanya menghitung dampak dan bukan memutuskan adanya penyimpangan. "Kesimpulan kami dalam perhitungan ini terjadi kerugian keuangan negara. Kami tidak menyimpulkan penyimpangan," kata Juniver.
Anggota majelis, Sofialdi, justru memertanyakan cara kerja Juniver yang hanya mengacu pada keterangan Edison Effendi. "Saudara tidak berupaya bertanya, percaya satu orang saja," katanya,
Sebab berdasar keterangan Edison Effendi pada persidangan sebelumnya, bioremediasi tidak perlu dilakukan. Bahkan majelis sempat memertanyakan posisi dan kapasitas Edison Effendi karena pernah mewakili perusahaan yang ikut tender proyek bioremediasi.
Pada persidangan kali ini kuasa hukum juga memersoalkan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Sebab, sesuai undang-undang yang berhak mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Juniver menegaskan bahwa hitungan BPKP soal kerugian negara tetap sah.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka