Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan
Selasa, 02 April 2013 – 05:35 WIB

Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan
Dalam sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh empat karyawan Chevron terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), medio November 2012 lalu, soal kewenangan BPKP ini sempat dipertanyakan. Ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja dalam persidangan itu menyebut BPKP tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sebab dalam UU Nomor 15Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan, hanya BPK yang berhak melakukan audit kerugian negara/
Seperti diketahui, Ricksy Prematuri didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek biormediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9