Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan
Selasa, 02 April 2013 – 05:35 WIB
Dalam sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh empat karyawan Chevron terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), medio November 2012 lalu, soal kewenangan BPKP ini sempat dipertanyakan. Ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja dalam persidangan itu menyebut BPKP tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sebab dalam UU Nomor 15Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan, hanya BPK yang berhak melakukan audit kerugian negara/
Seperti diketahui, Ricksy Prematuri didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek biormediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati