Cara Bappenda Bogor Optimalkan Pendapatan Daerah dari Pajak
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Strategi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor merangsang para wajib pajak menunaikan kewajibannya terbilang efektif.
Melalui pemberian diskon 10 persen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) sejak 1 Juli 2020, Bappenda Kabupaten Bogor mampu meraup pendapatan Rp50 miliar dalam waktu satu bulan.
"Dampak relaksasi pajak sekitar Rp50 miliar sejak 1 juli 2020," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan, tetapi amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga 2019.
"Kita ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai 2019 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," katanya.
Menurut dia, khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.
Arif mengatakan, pemberian amnesti untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Pasalnya, hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun.
Upaya Bappenda Kabupaten Bogor optimalkan pemasukan daerah dari pajak terbilang cukup efektif.
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
- IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak