Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Smartphone, Gampang!
jpnn.com, JAKARTA - Memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri menghadirkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
"Perkembangan teknologi makin memudahkan kita untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.
Rivan menjelaskan terdapat aplikasi Signal dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
Menurut dia, melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari smartphone.
Selain itu, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS," ucap dia.
Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.
Rivan mengungkapkan pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek.
Memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Jasa Raharja, Polri, dan Kemendagri menghadirkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak di 12 Gerai Samsat di Jakarta
- Bank DKI Tambah 12 Gerai Samsat di Mal, Cek Lokasinya
- Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident & Kesamsatan, Ini Hasilnya
- Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
- Bapenda Banten Genjot Pendapatan Daerah Melalui Optimalisasi ETPD