Cara Bea Cukai Beri Informasi ke Pengguna Jasa Tentang Aturan Kepabeanan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan.
Kegiatan tersebut secara kontinu dilaksanakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah.
Kali ini sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak, Tangerang, Juanda, Jateng DIY serta Bandung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro berharap, sosialisasi ini meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat terkait kepabeanan dan berdampak positif bagi seluruh pihak.
"Bea Cukai mengemas sosialisasi kepabeanan dengan berbagai cara," sebutnya.
Salah satunya lewat pemaparan materi secara daring seperti yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi tentang peyerahan dokumen hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kegiatan selanjutnya diisi dengan materi sosialisasi Authorized Economic Operator (AEO) dan sharing session pelayanan.
Bea Cukai menggunakan banyak cara untuk memberikan informasi ke pengguna jasa tentang aturan kepabeanan
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi