Cara Bea Cukai Beri Informasi ke Pengguna Jasa Tentang Aturan Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan.
Kegiatan tersebut secara kontinu dilaksanakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah.
Kali ini sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak, Tangerang, Juanda, Jateng DIY serta Bandung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro berharap, sosialisasi ini meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat terkait kepabeanan dan berdampak positif bagi seluruh pihak.
"Bea Cukai mengemas sosialisasi kepabeanan dengan berbagai cara," sebutnya.
Salah satunya lewat pemaparan materi secara daring seperti yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi tentang peyerahan dokumen hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kegiatan selanjutnya diisi dengan materi sosialisasi Authorized Economic Operator (AEO) dan sharing session pelayanan.
Bea Cukai menggunakan banyak cara untuk memberikan informasi ke pengguna jasa tentang aturan kepabeanan
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun