Cara Bea Cukai Beri Informasi ke Pengguna Jasa Tentang Aturan Kepabeanan

Cara Bea Cukai Beri Informasi ke Pengguna Jasa Tentang Aturan Kepabeanan
Pemaparan materi terkait sosialisasi aturan kepabeanan yang dilakukan secara daring oleh Bea Cukai Tanjung Perak. Foto: Bea Cukai

Tak hanya lewat daring, kata Sudiro, aturan kepabeanan juga disosialisasikan lewat radio.

Cara itu dilakukan Bea Cukai Juanda untuk memberikan informasi tentang CEISA 4.0.

Sudiro menegaskan, peningkatan dan pengembangan CEISA menjadi CEISA 4.0 sebagai sistem informasi Bea Cukai membawa berbagai perubahan dari versi sebelumnya.

"Ke depannya sistem akan terus dikembangkan dengan memperhatikan manajemen risiko demi mewujudkan proses bisnis kepabeanan yang lebih baik,” sebutnya.

Cara lain yang ditempuh Bea Cukai melalui sosialisasi secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta bersama Kanwil Pajak Jateng II dan KPP Madya Semarang.

Ketiga instansi tersebut berkolaborasi menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 dan Pemusatan NPWP kepada seluruh pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Jateng DIY.

Sosialisasi pabean secara tatap muka juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandung yang diundang oleh Yonif R 301/Prabu Kian Santang untuk memberikan pembekalan terkait pelintas batas.

Bea Cukai menggunakan banyak cara untuk memberikan informasi ke pengguna jasa tentang aturan kepabeanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News