Cara Bea Cukai Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan untuk Ekspor, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan kemudahan berupa pemberikan izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang.
Pemberian fasilitas itu untuk mendorong program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kantor wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada 2 perusahaan di wilayahnya.
Pertama, fasilitas itu diberikan kepada PT Haier Electrical Appliances Indonesia (PT HEAI), Senin (25/10).
Perusahaan itu bergerak di bidang manufaktur home appliance yang menghasilkan produk seperti kulkas, AC, dan TV.
PT HEAI sendiri merupakan perusahaan ke-4 yang menerima izin fasilitas tersebut selama tahun 2021.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengungkapkan, fasilitas kepabeanan itu diberikan untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor.
"Dengan fasilitas ini, maka perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow dan mendorong peningkatan daya saing, investasi, dan ekspor nasional,” ujar Firman.
Bea Cukai memberikan kemudahan berupa pemberikan izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang.
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Keren! Puluhan Ribu Tas Wanita Senilai Miliaran Rupiah Buatan Majalengka Mendunia
- Gagalkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Selamatkan Uang Negara Capai Rp 362 Juta
- Bea Cukai Ajak Mahasiswa Mengenal Kepabeanan dan Regulasi Ekspor-Impor
- Dukung Pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Ajak Bank Indonesia dan BSI Berkolaborasi
- Produk UMKM Binaan Bea Cukai Purwokerto Sukses Menembus Pasar Korea Selatan