Cara Bea Cukai Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan untuk Ekspor, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan kemudahan berupa pemberikan izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang.
Pemberian fasilitas itu untuk mendorong program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kantor wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada 2 perusahaan di wilayahnya.
Pertama, fasilitas itu diberikan kepada PT Haier Electrical Appliances Indonesia (PT HEAI), Senin (25/10).
Perusahaan itu bergerak di bidang manufaktur home appliance yang menghasilkan produk seperti kulkas, AC, dan TV.
PT HEAI sendiri merupakan perusahaan ke-4 yang menerima izin fasilitas tersebut selama tahun 2021.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengungkapkan, fasilitas kepabeanan itu diberikan untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor.
"Dengan fasilitas ini, maka perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow dan mendorong peningkatan daya saing, investasi, dan ekspor nasional,” ujar Firman.
Bea Cukai memberikan kemudahan berupa pemberikan izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang.
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Agentforce 2.0 jadi Platform Karyawan Digital yang Menghadirkan Workforce Tanpa Batas
- Centrum Digital Asia, Hadirkan Pilihan Berbeda Dalam Mendisain Web
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini