Cara Bea Cukai Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan untuk Ekspor, Begini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan kemudahan berupa pemberikan izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang.
Pemberian fasilitas itu untuk mendorong program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kantor wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada 2 perusahaan di wilayahnya.
Pertama, fasilitas itu diberikan kepada PT Haier Electrical Appliances Indonesia (PT HEAI), Senin (25/10).
Perusahaan itu bergerak di bidang manufaktur home appliance yang menghasilkan produk seperti kulkas, AC, dan TV.
PT HEAI sendiri merupakan perusahaan ke-4 yang menerima izin fasilitas tersebut selama tahun 2021.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengungkapkan, fasilitas kepabeanan itu diberikan untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor.
"Dengan fasilitas ini, maka perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow dan mendorong peningkatan daya saing, investasi, dan ekspor nasional,” ujar Firman.
Bea Cukai memberikan kemudahan berupa pemberikan izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang.
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi