Cara Bea Cukai Edukasi Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan.
Sosialisasi tersebut digelar di beberapa daerah, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai di Jakarta, Pasuruan, Magelang dan Banyuwangi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menambah pengetahuan pengguna jasa maupun masyarakat tentang informasi terkini terkait aturan kepabeanan.
"Harapannya pengguna jasa dan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya. Termasuk juga kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan,” kata Sudiro.
Bea Cukai Jakarta mengadakan sosialisasi aturan pelayanan segera (rush handling) via daring pada Jumat (27/8).
Kegiatan ini dilakukan mengingat aturan rush handling atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021.
Aturan itu menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan pokok perubahan aturan tersebut.
Bea Cukai terus mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan melalui sosialisasi yang dilaksanakan di sejumlah daerah.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok