Cara Bea Cukai Edukasi Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa
Misalnya penggunaan sistem otomasi layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.
Kemudian penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani.
Ditetapkannya service level agreement (SLA) layanan yang dapat memakan waktu hanya dua sampai lima jam dan pokok perubahan lainnya.
Sudiro berharap, pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan.
"Kemudian memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” harap Sudiro.
Bea Cukai Pasuruan juga melaksanakan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Sudiro menjelaskan, sebelum adanya PER-7/BC/2021, tata laksana pada TPB diatur dalam lima Perdirjen Bea Cukai.
Peraturan baru ini disusun mendukung pengimplementasian joint program DJBC-DJP terkait single document kepabeanan dan perpajakan (BC-FP).
Bea Cukai terus mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan melalui sosialisasi yang dilaksanakan di sejumlah daerah.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!