Cara Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Paham Aturan Kepabeanan
Setelah berkonsultasi, Bea Cukai meyakinkan kedua korban kasus ini merupakan penipuan. Sehingga keduanya pun tidak melakukan pembayaran dan terhindar dari penipuan.
“Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau untuk waspada. Caranya dengan cek orangnya, cek nomor resi barangnya pada sistem tracking Barang Kiriman di situs bea cukai, dan cek nomor rekening yang dituju," ungkap Firman.
"Apabila ciri-cirinya sudah menjurus ke arah penipuan, segera konfirmasi ke Bea Cukai terlebih dahulu, contact center kami akan memberi respon secepat mungkin,” sambungnya.
Selanjutnya Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengadakan gelar wicara dengan tema pembebasan impor barang penelitian.
Dalam acara itu dijelaskan pada umumnya setiap impor barang terdapat dua kewajiban yang harus dipenuhi, yakni secara fiskal dan prosedural.
Kewajiban fiskal adalah membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Sementara kewajiban prosedural merupakan pengajuan pemberitahuan dan perizinan dari Kementerian atau Lembaga terkait.
“Terkait kewajiban fiskal bisa diberikan pembebasan untuk barang impor dengan tujuan tertentu, salah satu contohnya yaitu impor barang atau peralatan yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” tambah Firman.
Bea Cukai Soekarno Hatta menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan kepada masyarakat di masing-masing wilayahnya.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok