Cara Bea Cukai Memastikan Pelayanan dan Fasilitas yang Diberikan Berjalan dengan Baik

Di Tangerang Selatan, Kanwil Bea Cukai Banten melakukan asistensi kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (PT GHCI) yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 68, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (16/3).
PT GHCI merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) di bawah pengawasan Bea Cukai Merak.
Hasil produksi dari PT GHCI berupa bubuk kakao (cocoa powder).
Dalam KITE, kata Hatta, saat pemasukan bahan baku terdapat pembebasan atau pembayaran awal untuk kemudian dikembalikan atas pengenaan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM impor.
Untuk KB setiap pemasukan barang, terdapat penangguhan bea masuk, dan tidak dipungut PPh impor dan PPN dan PPnBM.
"Selain itu kewajiban perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE adalah melakukan ekspor atas penggunaan seluruh bahan baku maksimal 12 bulan sejak pemberitahuan tanggal impor,” terang Hatta.
Bea Cukai Lampung menyelenggarakan bimbingan teknis dan monitoring kepada Mitra Utama (MITA) Kepabeanan di wilayahnya, yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia, Kamis (17/3).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi program kerja Bea Cukai Lampung berupa customers relationship management.
Bea Cukai memiliki banyak cara untuk memastikan pelayanan dan fasilitas yang diberikan berjalan dengan baik
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI