Cara Bea Cukai Memastikan Pelayanan dan Fasilitas yang Diberikan Berjalan dengan Baik
Di Tangerang Selatan, Kanwil Bea Cukai Banten melakukan asistensi kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (PT GHCI) yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 68, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (16/3).
PT GHCI merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) di bawah pengawasan Bea Cukai Merak.
Hasil produksi dari PT GHCI berupa bubuk kakao (cocoa powder).
Dalam KITE, kata Hatta, saat pemasukan bahan baku terdapat pembebasan atau pembayaran awal untuk kemudian dikembalikan atas pengenaan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM impor.
Untuk KB setiap pemasukan barang, terdapat penangguhan bea masuk, dan tidak dipungut PPh impor dan PPN dan PPnBM.
"Selain itu kewajiban perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE adalah melakukan ekspor atas penggunaan seluruh bahan baku maksimal 12 bulan sejak pemberitahuan tanggal impor,” terang Hatta.
Bea Cukai Lampung menyelenggarakan bimbingan teknis dan monitoring kepada Mitra Utama (MITA) Kepabeanan di wilayahnya, yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia, Kamis (17/3).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi program kerja Bea Cukai Lampung berupa customers relationship management.
Bea Cukai memiliki banyak cara untuk memastikan pelayanan dan fasilitas yang diberikan berjalan dengan baik
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Sepanjang 2024, Surveyor Indonesia Verifikasi 43 Komoditas Barang Impor
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya