Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai
“Laporan ini harus disampaikan oleh pengusaha pabrik skala kecil, penyalur, dan penjual eceran minuman beralkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” ungkap Firman.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Yogjakarta melakukan pengawasan terhadap pemusnahan BKC milik PT HM Sampoerna Tbk yang dilunasi cukainya pada 13-14 September 2021.
Berlokasi di Pabrik HMS Wates, pemusnahan diakukan terhadap rokok sebanyak 541.686 kemasan dengan nilai cukai mencapai Rp 2.301.836.820.
Sesuai PER-34/BC/2013 yang kini diubah menjadi PER-28/BC/2019 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.
Pemusnahan BKC dilakukan dengan cara membakar habis, menghancurkan, dan memasukkan ke dalam lubang galian yang diberi air kemudian ditimbun dengan tanah.
“Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas BKC dilakukan dengan ketentuan pita cukai harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai di berbagai daerah melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!