Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai
Petugas Bea Cukai memeriksa produk barang kena cukai di setiap kunjungan kerjanya ke pengusaha BKC. Foto: Bea Cukai

“Laporan ini harus disampaikan oleh pengusaha pabrik skala kecil, penyalur, dan penjual eceran minuman beralkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” ungkap Firman.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Yogjakarta melakukan pengawasan terhadap pemusnahan BKC milik PT HM Sampoerna Tbk yang dilunasi cukainya pada 13-14 September 2021.

Berlokasi di Pabrik HMS Wates, pemusnahan diakukan terhadap rokok sebanyak 541.686 kemasan dengan nilai cukai mencapai Rp 2.301.836.820.

Sesuai PER-34/BC/2013 yang kini diubah menjadi PER-28/BC/2019 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.

Pemusnahan BKC dilakukan dengan cara membakar habis, menghancurkan, dan memasukkan ke dalam lubang galian yang diberi air kemudian ditimbun dengan tanah.

“Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas BKC dilakukan dengan ketentuan pita cukai harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)


Bea Cukai di berbagai daerah melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News