Cara Beli e-Materai untuk Pendaftaran CPNS 2024 Sore Ini, 7 Dokumen Wajib
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2024 dimulai hari ini pukul 17.08.45 WIB. Tercatat sebanyak 250.407 formasi yang dibuka dan tersebar di 69 Instansi pusat serta 478 instansi daerah.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Purtanto mengatakan formasi yang mencakup berbagai posisi di instansi pusat maupun daerah, memberikan peluang luas bagi para calon peserta.
Namun, tingginya jumlah formasi juga menimbulkan persaingan yang ketat, sehingga persiapan yang matang dan kelengkapan dokumen juga menjadi salah satu kunci sukses untuk menjadi seorang ASN.
"Bagi calon peserta, memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan minat sangat penting," kata Haryomo di Jakarta, Selasa (20/8).
Setiap formasi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung.
Dengan begitu, calon peserta dapat memaksimalkan peluang untuk lolos seleksi dan melangkah ke tahap berikutnya.
Mengutip dari website PERURI, beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Keluarga, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto & File Swafoto, Surat Lamaran, dan Surat Pernyataan Bermeterai Elektronik (e-Meterai).
Dokumen seperti surat pernyataan dan surat lamaran merupakan dokumen yang wajib dibubuhkan e-Meterai sebagai tanda sah dan bukti legal dari dokumen pemerintahan, karena e-Meterai memastikan setiap dokumen sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
Cara beli e-Materai untuk pendaftaran CPNS 2024 sore ini, ada 7 dokumen wajib yang harus disiapkan
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer