Cara ini Perlu Dilakukan untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi

Cara ini Perlu Dilakukan untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi
Ilustrasi ponsel. Foto: AFP

Menurut Rudiantara ada beberapa program strategis Kemkominfo di industri yang berjalan baik sesuai schedule salah satunya refarming 4G. Palapa Ring juga berjalan dengan baik.

“Satu hutang yang belum terbayar dan telah menjadi program sejak 2015 awal adalah menyehatkan industri dengan cara konsolidasi. Namun ini call bukan di operator (manajemen) tapi di pemegang saham. Mereka ini tidak mudah terpengaruh. Apalagi jika mereka (share holder) ini banyak duit. Perusahaan menderita, tetapi pemegang saham juga seperti orang kaya terus," ungkap Rudiantara.

Ada satu kendala yang membuat operator enggan melakukan konsolidasi. Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 yang mengamanatkan, frekuensi itu milik negara. Akibatnya jika satu operator berhenti karena berbagai sebab, antara lain karena diakuisisi oleh pihak lain, frekuensinya harus dikembalikan kepada pemerintah.

Masalah utamanya, frekuensi yang harus dikembalikan ke pemerintah. Sehingga bisa-bisa mereka membeli perusahaan kosong, padahal tujuan mengakuisisi operator lain berharap mengangkut juga frekuensinya.

Menurut pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut, saat ini Kemenkominfo sedang menyusun aturan merger dan akuisisi di sektor telekomunikasi yang intinya nanti akan ada keadilan bagi industri.

Termasuk frekuensi tidak akan diambil pemerintah jika ada aksi korporasi satu operator mengakuisisi operator lain. Aturan ini sedang dipersiapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Meski begitu, konsolidasi bisa dilakukan tanpa perlu menunggu aturan keluar.(chi/jpnn)


Pemerintah menilai jumlah operator telekomunikasi Tanah Air saat ini masih terlalu banyak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News