Cara Irfan Bunuh Dendi Sangat Kejam, Sadis, Bengis!

jpnn.com, BANJARMASIN - M Irfan (29) terancam menghuni penjara selama 20 tahun karena tega membunuh Dendi (29) beberapa waktu lalu.
Warga Pekapuran Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Penyidik menilai ada unsur pembunuhan berencana dalam aksi sadis yang dilakukan Irfan.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih Sub 351 ayat (3) KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (12/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dendi merupakan musuh lama Irfan. Keduanya diketahui memiliki masalah pribadi.
Dendi pernah menganiaya Irfan pada April 2018 lalu. Hal itulah yang membuat Irfan dendam.
Irfan menuntaskan dendamnya ketika bertemu korban di Jalan Pekapuran Raya.
Dia langsung mengejar Dendi yang saat itu berusaha berlari ke dalam Gang H Majedi.
M Irfan (29) terancam menghuni penjara selama 20 tahun karena tega membunuh Dendi (29) beberapa waktu lalu.
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa