Cara Jitu Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai memiliki cara jitu untuk terus berupaya mengembangkan dan memfasilitasi industri hasil tembakau sekaligus menindak tegas peredaran rokok ilegal.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya di masing-masing wilayah melakukannya dengan berbagai cara, mulai dari diskusi, pelayanan keliling hingga pagelaran seni.
Contohnya seperti dilakukan Bea Cukai Malang yang hadir dalam focus group discussion (FGD) persiapan penyusunan studi kelayakan pembentukan sentra industri hasil tembakau (SIHT).
Acara yang diselenggarakan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang itu dihadiri perwakilan dari Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Satpol PP hingga perangkat desa di wilayah tersebut.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan FGD tersebut diselenggarakan dengan memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang kesejahteraan masyarakat, yaitu pembinaan industri.
"Melalui pembentukan SIHT di Kota Malang diharapkan akan mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat, menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri hasil tembakau,” ujar Hatta Wardhana menanggapi kegiatan tersebut melalui keterangan yang diterima, Rabu (9/11).
Sementara itu, dalam upaya gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang kembali turun menggelar sosialiasi kepada masyarakat di beberapa wilayah.
Sosialisasi digelar Bea Cukai Malang kepada berbagai kalangan masyarakat meliputi Linmas, karang taruna, ibu PKK, LPMD, dan LPMK di Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa (7/11).
Bea Cukai memiliki cara jitu untuk mengembangkan industri hasil tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku