Cara Jitu Bea Cukai Memahami Kendala Pelaku Usaha Terkait Pelayanan & Proses Kepabeanan
jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai secara konsisten melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha guna mengetahui potensi dan kendala yang dihadapi.
Upaya tersebut salah satunya melalui kegiatan Customs Visit Customer (CVC), yang kali ini kembali dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah masing-masing di Bekasi, Tanjungpinang, dan Aceh.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cuka Hatta Wardhana menjelaskan CVC merupakan program kunjungan langsung ke lapangan yang rutin dilakukan untuk menjaga keberlangsungan koneksi antara Bea Cukai dan pengguna jasa dalam mewujudkan pelayanan prima dan menuju kesempurnaan.
“Jadi melalui CVC kami ingin memahami bagaimana proses bisnis dan berbagai kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha, khususnya terkait pelayanan dan proses kepabeanan,” kata Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Senin (14/11).
Bea Cukai Bekasi melaksanakan CVC dengan mendatangi PT Sumisho Global Logistics Indonesia (SGLI).
PT SGLI merupakan perusahaan penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dari Bea Cukai sejak 2017.
Lokasi perusahaan yang berdiri sejak Januari 1994 tersebut mencakup beberapa wilayah, seperti EJIP Industrial Park di Cikarang, KIIC Industrial Park di Karawang, dan GIIC Logistic Centre di Delta Mas Cikarang Pusat.
Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Kamis (10/11) tersebut, Bea Cukai Bekasi turut mengajak dua usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yaitu Gandasari Coffee dan Cleine International.
Bea Cukai memiliki cara jitu untuk memahami kendala pelaku usaha terkait pelayanan & proses kapabeanan khususnya di 3 wilayah ini
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Infobrand Summit Sukses Digelar, Soroti Peluang & Tantangan Bisnis Tahun Ini
- Menata Masa Depan Berkelanjutan Melalui Transformasi Limbah Besi Industri
- Peruri Ungkap Strategi Bisnis UMKM di Era Digital dalam Ngobrol Santai IKA PPM
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025